Notification

×

Iklan

Iklan

Chandra Naibaho Jaksa Penuntut Fakarich Mentor Indra Kenz Meninggal Dunia karena Sakit Jantung

Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:46 WIB Last Updated 2022-10-16T06:54:35Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho saat membacakan tuntutan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 06 Oktober 2022 lalu. (Foto: arn24.news)

ARN24.NEWS
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penipuan via aplikasi Binomo dengan terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Chandra Priono Naibaho meninggal dunia pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam.


"Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Ridos, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Sihol yang merupakan kerabat almarhum ketika dikonfirmasi arn24.news, Minggu, 16 Oktober 2022.


Sihol mengatakan awalnya almarhum sekitar pukul 19.00 WIB, mengalami kejang-kejang dan sesak nafas, melihat hal itu keluarga langsung membawa almarhum ke RS Ridos di Jalan Menteng VII, Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.


"Almarhum dibawa ke RS sekitar pukul 19.30 WIB, ketika ditangani tim medis, saat dipompa denyut jantung almarhum hilang timbul, tak berselang lama, upaya tim medis tidak bisa menyelamatkan nyawa almarhum. Almarhum dinyatakan dokter mengalami sakit jantung dan meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.


Dikatakan Sihol, almarhum yang merupakan Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut tutup usia di umur 37 tahun dan meninggalkan 4 orang anak dan seorang istri.


"Saat ini jenazah masih di rumah duka di Jalan Panglima Denai Gang Patriot Nomor 1, Medan Tenggara (Menteng), Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Besoknya, pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, jenazah akan dibawa ke Jalan Ikan Mas, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan untuk disemayamkan," ujarnya.


Diketahui, Jaksa Chandra Priono Naibaho merupakan JPU yang menuntut Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terdakwa penipuan via aplikasi Binomo.


Dalam tuntutannya, JPU Chandra meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun.


Pembacaan tuntutan itu digelar secara video teleconference (virtual) yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022) lalu.


"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," tegas JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Marliyus.


JPU Chandra menilai, perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Selain 8 tahun penjara, JPU Chandra juga meminta agar terdakwa Fakarich membayar denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 1 tahun kurungan. (rfn)