Notification

×

Iklan

Iklan

Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan Dicopot!

Kamis, 05 Januari 2023 | 21:48 WIB Last Updated 2023-01-05T15:57:10Z

Rahmat Fadillah Pohan dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut. (Foto: dok. Bank Sumut)

ARN24.NEWS
– Rahmat Fadillah Pohan dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. 


Informasi dihimpun, Gubsu yang juga Pemegang Saham Pengendali di PT Bank Sumut itu mencopot Rahmat sebagian Dirut pada Rabu, 4 Januari 2023. Namun, belum tahu pasti penyebab Rahmat Fadillah Pohan dicopot dari jabatannya.


Terpisah, Pj Humas Bank Sumut Alvan ketika dikonfirmasi arn24.news terkait kabar pencopotan Dirut Bank Sumut mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.


"Izin bang terkait informasi dimaksud kami belum mendapatkan informasi secara detail bang. Selanjutnya nanti kami sampaikan setelah ada rilis resmi dari kami ya bang," ujarnya.


Diketahui, PT Bank Sumut akhir-akhir kerap kali menjadi sorotan publik. Dikarenakan mengalami masalah, mulai dari uang nasabah yang raib diduga akibat skimming, yang saat sedang ditangani oleh Polda Sumut dan dugaan raibnya dana pensiunan karyawan yang saat ini masih dalam penyelidikan Kejati Sumut.


Lalu kemudian, soal isu mobile banking Bank Sumut ilegal. Bahkan kabarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan atensi khusus ke Bank Sumut.


Sebelumnya ada aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, dari elemen MARGASU.


Mereka meminta Dirut Bank Sumut dicopot beberapa waktu lalu. Massa menuding Rahmat melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.


Pengunjuk rasa menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut. Tetapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI.


Hal ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.


Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses. (rfn)