Notification

×

Iklan

Iklan

Stadion Teladan Home Base PSMS Medan Dinyatakan Laik Gelar Pertandingan Liga 2

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:05 WIB Last Updated 2023-01-05T12:05:43Z

Tim dari Mabes Polri yang usai melakukan risk assessment atau analisis potensi terhadap Stadion Teladan Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Home base PSMS Medan, Stadion Teladan, dinyatakan laik atau memenuhi persyaratan untuk menggelar pertandingan kandang di lanjutan Liga 2 2022-2023. Bahkan juga diperbolehkan dengan dihadiri penonton. 


Hasil itu disampaikan langsung tim dari Mabes Polri yang melakukan risk assessment atau analisis potensi bahaya selama beberapa hari yang resmi berakhir, Kamis (5/1/2023) di Sekretariat PSMS Medan, Komplek Stadion Mini Kebun Bunga, Medan.


Selain PSMS, tim risk assessment yang terdiri dari 5 personel (3 orang pihak kepolisian dan 2 orang dari pihak auditor profesional sistem manajemen pengamanan) ini juga melakukan assessment terhadap dua tim Liga 2 Sumatera Utara lainnya yakni Karo United dan PSDS Deli Serdang.


Dalam kesempatan itu, turut hadir panitia pelaksana (panpel) PSMS, Karo United (sama menggunakan Stadion Teladan) dan PSDS. Lalu pihak pengelola Stadion Teladan Medan yang diwakili langsung Kadispora Medan, Pulungan Harahap, pengelola Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, manajemen PSMS yang diwakili Andry Mahyar Matondang, serta manajemen dari Karo United dan PSDS.


Tak hanya itu, turut hadir Direktur Pamobvit Polda Sumut, Kombes Pol. I Made Oka Putra, Direktur Intel Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Indra Maulana, Kapolrestabes Medan yang diwakili Kabag Ops, AKBP Arman Muis dan pihak lainnya.


Sementara, Anggota Risk Assessment, Baruno Subroto, menyebut pihaknya cukup puas melakukan penilaian baik dari sisi administrasi dan infrastruktur (tahapan wawancara) dari home base ketiga klub Liga 2 asal Sumut ini.


"Kami melihat keseriusan pihak panpel dalam melaksanakan untuk memenuhi Perpol No. 10 Tahun 2022 (dinyatakan laik/memenuhi syarat)," katanya saat dikonfirmasi wartawan usai penutupan.


Karena itu, lanjut Baruno, perlu sinergitas antara ketiga pihak ini yakni panpel, pengelola dan kepolisian ke depannya agar pelaksanaan pertandingan dapat berjalan lancar dan aman serta tak terjadi lagi kejadian seperti tragedi di Kanjuruhan.


"Penilaian ini kami lakukan bukan saja di Stadion Teladan maupun Stadion Baharoeddin Siregar, tapi kami juga melakukan di stadion seluruh Indonesia, dengan pola penilaian yang sama," ucapnya.


Sebagai informasi, nilai dari penilaian risk assessment (administrasi dan infrastruktur) PSMS mendapat nilai 68,63, Karo United 64,84 dan PSDS 63,77 (dengan nilai ambang batas bawah 56 dan ambang batas atas 70).


Sebagai tambahan, bagi setiap tim yang ingin menggelar pertandingan kandang, tetap harus mendapat izin dari pihak kepolisian setempat. (sh)