ARN24.NEWS -- Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang, Kabag OPS Polres Toba Kompol Jhony A Siregar menyebut telah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan peredaran Narkoba dari dalam sebuah rumah di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Dari ketiga pelaku tersebut, turut diamankan salah satu oknum personil Polres Toba inisial AB berpangkat Brigadir. Ketiga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP dihadirkan dalam gelar Press Realese tersebut.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyampaikan, bahwa benar ada salah satu dari antara ketiga tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil ditangkap
“Benar, salah satunya adalah anggota personil Polres Toba berinisial AB dan saat ini berpangkat Brigadir,” ucapnya, kemarin.
Taufiq menambahkan, keberhasilan penangkapan ini berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang menyampaikan dugaan peredaran narkoba di desa itu yang sudah sangat mengganggu dan meresahkan warga.
Begitu info diterima, tim dari Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan pendalaman penyidikan dan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu yang akhirnya berhasil ditemukan tindak pindana penyalahgunaan peredaran narkoba ini di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea.
Tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika yang berhasil diciduk yaitu DP (28), SS (32) dan AB (34) merupakan oknum anggota personil Polres Toba berpangkat Brigadir.
Dari TKP Tim Opsnal Satnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan tersangka DP berupa 18 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah botol plastik warna putih merk Happydent, 1 unit handphone merk infinix warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.600.000 merupakan hasil penjualan Narkoba.
“Sedangkan dari tersangka AB dan SS berhasil ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terhubung dengan sedotan dan kaca pirex berisi gumpalan diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai dan 1 buah mancis warna merah,” urai Taufiq.
Terkait dengan AB anggota personel Polres Toba yang ditangkap bersama 2 orang rekannya dalam hal kasus peredaran penyalahgunaan narkoba yang dituding sudah sering melakukan namun selalu lepas dari jerat hukum.
“Kita akan ditindak tegas sesuai prosedur di Polri. Dan ini menjadi pembelajaran bagi personil lainnya supaya jangan pernah bermain main dengan Narkoba,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) UU 35/2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35 / 2009 ancaman 12 tahun penjara. (saze/edt)