Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, Sabtu (15/7/2023).
"Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial S (42) dan AM (38), keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di Huta I Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kaca pirex berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 gram, satu plastik klip kecil kosong, satu set bong yang terbuat dari botol kaca tanpa merk, dan satu korek mancis warna hijau.
Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang, menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki-laki yang sedang berkumpul di dalam gubuk dan diduga sedang mengkonsumsi sabu. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka ditangkap pada saat baru selesai menggunakan sabu yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. (saze/edt)