
Pelaku penganiayaan terhadap pacar yang akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seorang pria asal Kota Medan bernama Aris Bachtiar Tambunan dilaporkan ke Polrestabes karena telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, 18 tahun.
Pemicunya, dikarenakan Bunga (samaran) menolak ketika diajak berhubungan intim oleh pelaku.
Laporan itu sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan: 2340 / SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Juli 2023 pukul 13.25 WIB.
Dalam surat laporan tersebut diceritakan, peristiwa tersebut terjadi di Kos Teratai, Jalan Sekata Medan, Sabtu (15/7/2023), sekira pukul 06.58 WIB.
Berawal saat pelaku mendatangi kos teman korban, FK untuk mengajak dan meminta korban untuk menjalin hubungan asmara (intim). Namun korban sudah tidak mau karena pelaku sering berselingkuh.
Atas penolakan tersebut, pelaku emosi. Tanpa basa basi lagi ia melepaskan bogeman ke wajah korban. Bibir, telinga, dan tangan korban tak luput dari pukulan pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul dada korban, lalu mencekik leher korban. Aksi brutal itu dilakukan pelaku berulang kali. Pelaku tak peduli walau korbannya sudah minta-minta ampun.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di sekujur tubuhnya. Bahkan darah segar keluar dari hidung, mulut dan telinga korban. Sedangkan kedua tangan korban bengkak-bengkak dan aksi itu sempat terekam oleh teman korban.
Mendapati putrinya babak belur dipukuli pelaku, orang tua korban pun tak terima. Selanjutnya orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
“Telah melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nornor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU No I tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014,” tulis surat STPL tersebut. (mcc)








