
Gedung Rawat Inap RSU Haji. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Program Universal Health Coverage (UHC) melalui Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai sebagai bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution terhadap masyarakat kecil, terutama kelompok rentan yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Program berobat gratis Sumut Berkah menjadi bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan karena faktor kemiskinan,” kata Pengamat Kesehatan Sumut Destanul Aulia di Medan, Jumat (24/10).
Menurut Destanul, capaian Pemprov Sumut dalam mewujudkan UHC Prioritas sejak 1 September 2025 bukan sekadar persoalan angka kepesertaan, tetapi juga bentuk komitmen untuk memastikan setiap warga memperoleh hak atas layanan kesehatan yang layak dan inklusif.
“Pemprov Sumut telah membuktikan bahwa efisiensi anggaran bukan penghalang untuk mempercepat pencapaian UHC. Namun, program ini juga harus menjamin keberlanjutan pembiayaan di masa depan, agar masyarakat tetap bisa menikmati layanan kesehatan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Destanul yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut menilai, kebijakan Gubernur Bobby Nasution yang mewajibkan setiap rumah sakit menyediakan minimal 30 persen kamar kelas III bagi pasien UHC merupakan langkah strategis dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kebijakan itu mencerminkan prinsip equity in health atau keadilan dalam pelayanan kesehatan. Artinya, akses layanan tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi, tetapi dijamin oleh sistem sosial yang inklusif,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelitian terkait BPJS Kesehatan pada 2022, peningkatan ketersediaan kamar kelas III berbanding lurus dengan penurunan angka penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 27 persen. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk segera diwujudkan.
“Saya melihat kebijakan ini sebagai bentuk komitmen fiskal dan moral Pemprov Sumut untuk menjaga keberlanjutan UHC. Ketersediaan kamar kelas III bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud pengembalian roh pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara,” ujar Destanul.
Ia berharap rumah sakit, baik negeri maupun swasta, dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan semangat kolaborasi, bukan melihatnya sebagai beban.
“Jika implementasinya disertai peningkatan kualitas layanan, efisiensi sistem rujukan, dan transparansi penggunaan klaim BPJS, maka Sumut bisa menjadi model provinsi dengan pelayanan kesehatan yang adil dan berkeadilan sosial,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam peluncuran UHC Prioritas di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, meminta seluruh kepala daerah memastikan tidak ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh.
“Nggak ada alasan penuh. Kalau kelas tiga penuh bisa naik ke kelas dua tanpa tambahan biaya. Kalau perlu dicek langsung, bila kelas dua juga penuh, naik ke kelas satu. Jadi tidak boleh ada alasan rumah sakit menolak pasien,” kata Bobby.
Ia menegaskan, pelaksanaan UHC harus dimaknai bukan hanya sekadar memfasilitasi administrasi, tetapi memastikan pasien mendapatkan layanan hingga sembuh. (rfn)








