Notification

×

Iklan

Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding atas Putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:31 WIB Last Updated 2026-02-11T15:31:42Z

Ahli waris almarhum Tampak Sebayang bersama tim kuasa hukumnya ketika menggelar konfrensi pers di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/2/2026).

ARN24.NEWS
– Ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 7 Januari 2026 dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.Kbj tertanggal 29 Januari 2026 terkait sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kartini, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Ketua Tim Kuasa Hukum ahli waris dari Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, di Medan, Rabu (11/2), mengatakan pihaknya menempuh upaya banding karena menilai majelis hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe keliru menerapkan hukum dengan menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan.


“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Namun majelis hakim justru menganggap ini sengketa kepemilikan. Padahal terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” ujar Ricka.


Dalam perkara di PTUN Medan, ahli waris menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024 seluas sekitar 3.317 meter persegi yang terletak di Jalan Kartini, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe. Sertifikat tersebut diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.


Ricka menilai penerbitan SHP tersebut dilakukan tanpa alas hak yang sah, tidak melalui verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak didahului mekanisme pengumuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.


“Permohonan sertifikat itu juga bukan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati. Ini merupakan cacat prosedur yang serius,” katanya.


Tim kuasa hukum juga mempertanyakan klaim Pemerintah Kabupaten Karo yang menyebut objek sengketa sebagai aset daerah. Menurut mereka, suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai barang milik daerah apabila diperoleh melalui mekanisme sah, memiliki alas hak yang jelas, serta dicatat dan ditatausahakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, mereka menyoroti adanya perbedaan data luas tanah dalam administrasi pemerintah daerah, yang semula tercatat sekitar 1.700 meter persegi, kemudian 3.157 meter persegi, hingga akhirnya terbit SHP dengan luas 3.317 meter persegi. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.


Dalam perkara perdata di PN Kabanjahe, kuasa hukum ahli waris, Imanuel Sembiring, menilai proses persidangan berlangsung terlalu lama dan tidak sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung. Ia juga menyoroti pergantian majelis hakim dan panitera di tengah persidangan tanpa dilakukan pemeriksaan setempat ulang terhadap objek sengketa oleh majelis hakim pengganti.


“Dalam perkara perdata, persidangan berlangsung sekitar 11 bulan dan terjadi pergantian hakim tanpa pemeriksaan setempat ulang. Atas dasar itu, kami melaporkan majelis hakim PN Kabanjahe ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” ujar Imanuel.


Ahli waris menyatakan telah menguasai dan menempati tanah serta bangunan di Jalan Kartini tersebut selama lebih dari 55 tahun. Permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) disebut telah dilengkapi surat keterangan lurah setempat, keterangan sekitar 50 orang saksi, serta pengumuman di media massa sebagai syarat administratif sejak 2020.


“BPN bahkan sempat meminta kelengkapan administratif terakhir berupa legalisasi kartu keluarga dan tidak pernah menyatakan secara tertulis bahwa objek sengketa merupakan aset daerah atau tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah Kabupaten Karo,” kata Imanuel.


Dalam petitum gugatan perdata, ahli waris sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pihak yang beritikad baik dalam menguasai dan memelihara objek sengketa, memerintahkan pencoretan objek sengketa dari Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemerintah Kabupaten Karo, serta memerintahkan BPN melanjutkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).


Selain banding, tim kuasa hukum juga menyiapkan uji materi terhadap Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2002 di Mahkamah Agung serta mengkaji pengujian hak konstitusional ke Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak warga negara atas kepastian dan keadilan hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.


“Kami meyakini bahwa keadilan tidak diberikan, tetapi diperjuangkan. Karena itu, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak-hak klien kami,” tegasnya. (rfn)