Notification

×

Iklan

Residivis David Chandra Pembunuh Guru Zumba Dituntut 13 Tahun Penjara

Senin, 11 Mei 2026 | 18:34 WIB Last Updated 2026-05-11T11:34:21Z

Terdakwa, David Chandra, seorang residivis saat menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pacarnya bernama Lina yang berprofesi sebagai guru zumba. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– David Chandra, seorang residivis dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pacarnya bernama Lina yang berprofesi sebagai guru zumba di Kota Medan. 


Tuntutan hukuman tersebut diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026).


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Chandra dengan pidana selama 13 tahun penjara," ucap Frianto di hadapan David dan majelis hakim diketuai Eliyurita.


Jaksa menilai perbuatan David telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer. 


Atas tuntutan tersebut, David dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang digelar Kamis (21/5/2026) mendatang.


Dalam dakwaan, jaksa menguraikan kronologi pembunuhan yang dilakukan David. Awalnya pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB, David sarapan di rumahnya. Setelah itu, David memimun minuman keras sambil duduk dengan Lina. 


David dan Lina tiba-tiba cekcok dan korban melemparkan satu botol bir Guinnes hitam ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah. Siangnta sekitar pukul 13.00 WIB, Lina mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi. Melihat itu, David pun melarang Lina mengonsumsi barang haram tersebut. 


Sekitar pukul 20.00 WIB, David bertanya kepada Lina soal keberadaan sabu yang sempat dikonsumsi Lina. Cekcok kembali terjadi antara keduanya karena Lina tidak memberitahukan di mana letak sabunya. 


Sontak, David emosi dan merampas botol bir Heineken warna hijau dari tangan Lina serta kemudian memukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembari bertanya letak sabunya.


Lina beberapa kali berbohong kepada David soal posisi sabu. Lina bilang sabunya di bawah tempat tidur, akan tetapi saat David mencarinya tak berhasil ditemukan. David pun emosi dan kembali memukul Lina. 


Lina kemudian mengatakan sabu tersebut ada di bawah sarung bantal, tetapi saat dicari oleh David lagi-lagi tidak ditemukan. Sehingga, David memukul tubuh, tangan, serta kaki Lina dengan menggunakan botol bir Heineken secara brutal yang membuat Lina menangis kesakitan.


Selanjutnya, David dan Lina berbaring di atas kasur. David melihat kondisi Lina yang sudah berlumuran darah terkejut. Lina sempat meminta tolong ke David untuk mengantarkan ke kamar mandi karena sudah tak kuasa berdiri lantaran tubuh penuh luka dan darah keluar dari kakinya.


Setibanya di kamar mandi, Lina terjatuh dan David berupaya mengangkat Lina, tetapi Lina sudah lemas dan berlumuran darah. David kemudian meminta Jhon Roy Marpaung untuk bantu mengangkat Lina.


Sekira pukul 21.14 WIB, Jhon datang dan David meminta tolong kepada Jhon agar mengangkat Lina ke dalam mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia. Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Lina meninggal dan sekitar pukul 23.00 WIB polisi datang ke rumah sakit dan langsung menangkap David. (sh