Notification

×

Iklan

JPU Kejari Samosir “Aminkan” Tak Ada Kerugian Negara dalam Bansos Samosir

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:17 WIB Last Updated 2026-08-14T14:17:48Z

JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu (tengah) ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai bersidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8/2026) malam. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengakui sebagai fakta persidangan bahwa pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak menemukan adanya kerugian negara dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.


Hal itu disampaikan JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu usai persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/8) malam.


Pernyataan tersebut disampaikan Modana ketika menanggapi keterangan saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Dika Yudhistira Rizqy, yang menyebut pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat terhadap program bantuan tersebut tidak menemukan temuan kerugian negara.


“Kalau itu mungkin terkait dengan fakta persidangan, ya kita aminin memang,” kata Modana.


Namun, Modana menegaskan pengakuan tersebut sebagai fakta persidangan tidak serta-merta berarti pihaknya membenarkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki kerugian negara.


“Kalau membenarkan, tidaklah,” ujarnya.


Modana menjelaskan saksi Kemensos dihadirkan untuk menerangkan pelaksanaan program bantuan, termasuk mekanisme penyaluran dan pengawasannya.


Menurut dia, berdasarkan ketentuan, bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk cash transfer atau transfer langsung kepada penerima bantuan.


“Memang secara aturan dan regulasi yang diserahkan itu bentuknya cash transfer. Yang membelanjakan itu penerima bantuan langsung dan dipertanggungjawabkan langsung oleh penerima bantuan,” katanya.


Ia mengatakan Dinas Sosial dalam program tersebut memiliki peran melakukan pengawasan dan pemantauan agar bantuan dilaksanakan tepat sasaran serta sesuai peruntukannya.


Modana juga menyoroti perubahan bentuk bantuan tunai menjadi barang yang menjadi salah satu persoalan dalam perkara tersebut.


Menurutnya, perubahan mekanisme atau bentuk bantuan dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian.


“Perubahan itu ada ketentuannya. Harus ada permintaan tertulis dan persetujuan dari kementerian,” katanya.


Namun, Modana menyebut dalam perkara yang sedang diperiksa, pihaknya tidak menemukan adanya permintaan tertulis maupun persetujuan dari Kemensos terkait perubahan bentuk bantuan tersebut.


Sebelumnya, saksi Kemensos Dika Yudhistira Rizqy dalam persidangan menegaskan bahwa program bantuan di Samosir telah diperiksa BPK RI dan Inspektorat.


Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa mengenai hasil pemeriksaan tersebut, Dika menyatakan tidak terdapat temuan kerugian negara.


“Tidak ada kerugian negara,” kata Dika di hadapan majelis hakim.


Dika juga memastikan pemeriksaan BPK RI telah dilakukan terhadap program bantuan tersebut dan tidak menemukan kerugian negara.


“Untuk bantuan PENA Samosir, apakah ada temuan dari BPK?” tanya penasihat hukum.

“Tidak ada,” jawab Dika.


Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menilai keterangan tersebut memperkuat bantahan terhadap dakwaan JPU, khususnya terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp516 juta yang disebut muncul berdasarkan audit investigatif Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon Hadi dan Rekan.


Penasihat hukum Rudi Zainal Sihombing bahkan mempertanyakan hubungan dugaan kerugian tersebut dengan terdakwa Fitri Agust Karo-karo.


“Kalau misalkan bisa dibuktikan adanya kerugian negara senilai Rp516 juta, terus apa hubungannya dengan kepala dinas sosial?” kata Rudi.


Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan seluruh fakta serta keterangan para saksi masih menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut. (rfn)