Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Investor Minta Semua Pihak Didengar dalam Persoalan Hotel di Samosir

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:03 WIB Last Updated 2026-08-14T14:03:29Z


ARN24.NEWS
- Kuasa hukum investor meminta seluruh pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan dalam persoalan yang melibatkan sejumlah mantan pekerja dan pengelola usaha salah satu hotel di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.


Kuasa Hukum Wili Erlangga, S.H. dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan mengatakan penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara berimbang dengan tetap menghormati hak pekerja sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada investor, aset, dan kegiatan usaha.


"Kami menghormati pekerja dan hak mereka untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya. Tetapi harus diingat bahwa pengusaha dan investor juga mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum," ujar Wili di Samosir, Kamis (13/8).


Pernyataan tersebut disampaikan Wili menyikapi rencana aksi yang diumumkan salah satu lembaga bantuan hukum bersama sejumlah mantan pekerja di Kabupaten Samosir.


Ia mengatakan persoalan antara perusahaan dan sejumlah mantan pekerja sebelumnya telah dibahas bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Samosir.


Menurut dia, pihak perusahaan hadir secara kooperatif dalam pertemuan tersebut untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan posisi hukum perusahaan.


Berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, kata Wili, hubungan kerja sejumlah mantan pekerja berakhir karena pengunduran diri.


Pihak perusahaan juga menyatakan telah memenuhi kewajibannya kepada para pekerja, termasuk pembayaran gaji terakhir.


Sementara terkait tuntutan pembayaran pesangon dan uang pisah, kuasa hukum menyebut kewajiban tersebut tidak serta-merta timbul karena terdapat dasar hukum yang menurut pihak perusahaan perlu diperhatikan.


"Perusahaan telah hadir di Disnaker dan tidak pernah menghindari proses penyelesaian," katanya.


Terkait kemungkinan pemberian tali asih yang sempat disarankan dalam pertemuan dengan Disnaker, Wili mengatakan hal tersebut masih harus dibicarakan terlebih dahulu dengan manajemen perusahaan.


Ia juga menegaskan berdasarkan komunikasi dalam pertemuan sebelumnya, persoalan tersebut belum memasuki tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit melalui mediator.


Karena itu, Wili menilai tidak tepat apabila muncul kesan di ruang publik bahwa perusahaan telah terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ataupun melanggar hak pekerja.


"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.


Terkait rencana penyampaian aspirasi kepada DPRD Kabupaten Samosir, Wili mengatakan pihaknya menghormati fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat.


Namun, apabila persoalan tersebut mendapat perhatian DPRD, ia berharap pihak perusahaan dan investor juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan fakta dan dokumen yang dimiliki.


"Kalau aspirasi pekerja diterima DPRD, kami menghormatinya. Tetapi prinsip keadilan mengharuskan pihak perusahaan dan investor juga diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan fakta dan dokumen yang kami miliki," katanya.


Wili menambahkan persoalan hubungan industrial memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, penyampaian aspirasi kepada DPRD tidak seharusnya menggantikan atau mendahului proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui lembaga yang berwenang.


Di sisi lain, kuasa hukum menyebut terdapat persoalan lain yang sedang ditangani secara terpisah, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan aset usaha.


Marlene Hämmerli br. Samosir, yang disebut sebagai investor dan pemilik ekonomis usaha tersebut, disebut tengah mempersiapkan langkah hukum terkait persoalan itu.


Berdasarkan pemeriksaan akuntan independen melalui Agreed-Upon Procedures (AUP), menurut pihak investor ditemukan sejumlah transaksi keuangan yang masih membutuhkan penjelasan, pertanggungjawaban, dan penelusuran lebih lanjut.


Wili mengatakan persoalan tersebut sedang dipersiapkan tim kuasa hukum untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.


"Negara memang wajib melindungi hak pekerja. Tetapi jangan dilupakan, investor yang telah menanamkan modal, membuka lapangan pekerjaan, membayar kewajiban usaha dan menjalankan kegiatan ekonomi di daerah juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum," tegasnya.


Ia berharap Disnaker maupun DPRD Kabupaten Samosir tetap objektif dan proporsional dalam melihat persoalan tersebut serta memberikan ruang kepada seluruh pihak.


"Biarkan masing-masing persoalan diuji melalui mekanisme hukum. Jangan pekerja langsung dianggap benar hanya karena melakukan aksi, dan jangan pula pengusaha langsung dianggap benar hanya karena memiliki perusahaan. Kami hanya meminta satu hal: semua pihak didengar dan hukum diterapkan secara adil," katanya.


Pihak perusahaan, lanjut Wili, memastikan tetap mengikuti proses hukum dan menghormati kewenangan Disnaker, DPRD maupun aparat penegak hukum sesuai fungsi masing-masing.


"Kepastian hukum tidak hanya dibutuhkan pekerja. Investor juga membutuhkannya. Kalau investor yang beritikad baik tidak merasa aman dan terlindungi, pada akhirnya yang dirugikan bukan hanya investor, tetapi juga pekerja, masyarakat, dan iklim investasi Kabupaten Samosir sendiri," pungkasnya. (rfn)