ARN24.NEWS – Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengecekan ke sebuah warung di Jalan Besar Patumbak, Pasar VII, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang sebelumnya viral diberitakan sejumlah media online sebagai lokasi perjudian jenis dadu putar dan mesin tembak ikan.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan yang menyebut lokasi tersebut diduga dibekingi oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Siallagan SH.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH bersama Panit Ipda Dian Pramana Putra SH, Panit P.J. Pardede SH, Panit Aiptu Luhut Fredy Silalahi dan personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak turun langsung ke lokasi pada Jumat (14/8/2026) sore.
Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana diberitakan.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Omrin Siallagan SH mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi dan tidak menemukan praktik perjudian jenis dadu putar maupun mesin tembak ikan.
"Warungnya memang ramai dari kalangan bapak-bapak. Ada yang duduk sambil minum kopi dan teh manis, serta ada juga yang bermain catur," katanya.
Menurut Omrin, petugas juga memastikan aktivitas yang berlangsung di dalam warung tersebut.
"Kita cek langsung di lokasi. Tidak ada kita temukan perjudian jenis dadu putar maupun judi meja tembak ikan seperti yang dimuat di beberapa media online," ujarnya.
Ia menegaskan Unit Reskrim Polsek Patumbak akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian.
"Polsek Patumbak, khususnya Unit Reskrim, tidak akan bosan menanggapi laporan pengaduan masyarakat terkait permasalahan perjudian. Setiap laporan akan tetap kita tindak lanjuti," tegasnya.
Omrin juga memastikan apabila petugas menemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi yang dilaporkan, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila memang benar ada kegiatan perjudian di lokasi yang dimaksud dan apabila kita temukan, akan kita lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kita ini," katanya.
Dengan demikian, berdasarkan pengecekan langsung petugas pada Jumat sore tersebut, tidak ditemukan praktik perjudian sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di sejumlah media online. (EL Trg)









